Dalam prosedur pembelian secara kredit bagian utang memiliki tugas antara lain sebagai berikut :
- Menerima SOP-3 dari bagian pembelian.
- Menerima LPB-1 dari bagian pembelian.
- Menerima faktur dari pemasok melalui bagian pembelian.
- Membuat Bukti Kas Keluar (BKK).
- Mencatat BKK ke dalam jurnal pembelian.
- Mencatat faktur ke dalam kartu utang.
- Mengirim BKK ke bagian kartu persediaan dan kartu biaya.
Berdasarkan uraian kegiatan dari bagian utang di atas maka, setiap transaksi pembelian secara kredit akan di catat ke dalam jurnal pembelian atau jurnal umum. Di samping itu transaksi pembelian secara kredit juga akan di catat dalam kartu utang. Dalam kartu utang di catat mengenai perubahan utang untuk masing-masing kreditur, sehinggan saldo utang dalam masing-masing kartu utang apabila dijumlahkan akan sama dengan saldo utang dalam buku besar utang. Secara umum transaksi yang akan mengaruhi besarnya utang adalah :
- Transaksi pembelian secara kredit.
- Transaksi ratur pembelian secara kredit.
- Transaksi pembayaran utang.
Syarat pembelian umumnya dicantumkan dalam faktur pembelian dan merupakan bagian dari perjanjian dalam pembelian. Macam-macam syarat pembelian adalah sebagai berikut :
Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur (n/30:netto 30 hari).
Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur, jika dibayar dalam jangka waktu 10 hari atau kurang terhitung sejak tanggal faktur mendapat potongan 2%.
Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan dan tidak ada potongan.
sumber : buku lks mengelola kartu persediaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar